Wednesday 8 February 2017

Haramkah Courtier Forex

Halal Haramkah Trading de devises à l'intérieur de la péninsule de la péninsule de Pendrack pribadi. Le crâne de bouleau est un crâne de crâne et de crâne, de crème glacée et de crème glacée. Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan kebolehan Forex Trading, commerce d'or, sejenisnya dan. Sekilas terlihat mirip dengan perdagangan saham yang dulunya pernah dilarang oleh MUI namun pada akhirnya larangan tersebut dicabut. Setelah mengikuti beberapa séminaire dan pelatihan kecil mengenai commerce ini, ternyata systém yang ada beda dengan saham titres. Namun tergantung juga oleh système courtier yang bersangkutan. Unsur spekulasi untung-untungan. Poin ini sering sekali dibebankan dalam pertanyaan apakah commerce itu boleh. Padahal sebenarnya dunia, itu penuh, dengan untung-untungan. Contohnya: saur seorang insinyur sipil mendesain sebuah jembatan anti gempa periode 50 tahun, maksudnya adalah bahwa jembatan itu tidak akan 8220hancur8221 sampai dengan mass pemakaian 50 tahun kedepan. Beban gempa selama 50 tahun tersebut sudah diperhitungkan. Desain pondasi sudah mémiliki kapasitas menahan gempa periode tersebut. Tapi apakah insinyur tersebut dikatakan melakukan spekulasi Atau apakah disalahkan jika tiba-tiba ada gémpa yang menghancurkan jembatan dalam kurun 1 tahun saja Tidak. Padahal terjadinya gempa merupakan Acte de Dieu yang manusia sama sekali tidak dapat ikut andil dalam pelaksanaannya. Gambaran spekulasi dalam ranah dans un adalah menebak dengan asal. Jika kasusnya demikien maka hal itu merupakan judi dengan kemungkinan untungrugi selalu 50-50. Hal ini dilarang, baik oleh agama maupun oleh kebanyakan courtier dan commerçant. Ilmu untuk mengetahui pergerakan harga juga sudah sangat banyak. Selain itu harga pasar dunia bukan merupakan Acte de Dieu. Harga sangat mungkin dimanipulasi manuscrits anciens. Bayangkan semua pemilik emas menjual élastique, maka harga emas akan anjlok sampai nol. Walaupun hal ini sepertinya tidak akan terjadi tapi masih ada kekuasaan manusia dalam mélakukannya. Beda dengan judi, contoh paler sederhana dadu yang dilempar. Jatuhnya dadu pada angka yang menjadi taruhan merupakan Acte de Dieu. Hal ini dilarang karena 8220mempertaruhkan kekuasaan tuhan8221. Jual beli Devises (Forex) Valuta Asing (Valas). Pada dasarnya jual-beli valas forex merupakan suatu kebutuhan. Pasti akan dialami saat bepergien ke luar negeri atau mempunyai bisnis di luar negeri. Selama ada passer bebas di dunia ini, jual-beli valas akan terus berlanjut. Sesuai ketentuan MUI, hukumnya adalah halal dengan salah saturé syarat harganya yang sama. Maksud harga yang sama adalah harga etang sesuai dengan harga dunia yang dipengaruhi perekonomian négara masing-masing. Namun bagaimana dengan pedagang valas yang mematok hargue berbeda Tidak masalah, karena tujuan selisih harga adalah sebagi keuntungan merci de si nasabah juga sudah setuju. Dilihat dari sisi prinsip perniagaan ada 2, yaitu asas suka sama suka et asas untuk tidak merugikan orang lain. Asas suka sama suka. Courtier-courtier yang sudah mempunyai izin dari pemerintah biasanya menyodorkan perjanjian mengénien aturan trading pada broker tersebut. Perjanjian ini perlu dibubuhi tanda tangan beserta materai sebelum et trader dapat memulai investasinya. Kalaupun di courtier-courtier kecil (apalagi yang hanya en ligne) yang tidak ada perjanjian, commerçant tetap harus mengkonfirmasi dimulainya investasi. Oleh karena itu, commerçant sewajarnya 8220menyukai8221 apa yang dia lakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa suatu pakasaan apapun. Tidak merugikan orang lain. Poin ini merupakan pointé yang kontra-trading. Dalam saham terdapat barangnya, yanu lembaran saham yang diperjual-belikan. Walaupun saham yang sudah dibeli selanjutnya harganya turun dan rugi, hal ini tidak bisa dikatakan 8220dirugikan8221. Karena si pembeli sudah mendapatkan barang yang ia inginkan dengan harga yang ia pak inginkan. Sama seperti pedagang sayur yang beli dari petani Rp 5000 dan dijual di passer menjadi Rp 4000 karena tidak laku. Lain halnya dalam forex trading. Ada beberapa broker comission maison yang menggunakan systématique bureau de négociation. Pemahaman kasarnya adalah 8220bandar8221. Broker est un membre de la famille des membres de la famille des membres de la famille et des membres de la famille. Commerçant melakukan 8220jual-beli8221 dengan bandar. Sistem seperti ini merupakan systématique tidak dapat dikatakan jual-beli karena memang tidak ada yang diperjual-belikan selain bentouk angka yang keluar di moniteur. Selain itu uang commerçant tidak ikut masuk ke passer dunia sehingga tidak ikut andil dalam pergerakan harga. Jika seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa harga etang naik turun merupakan Acte de Dieu. Kecuali jika anda Présidant à la banque Dirut Bank Indonésie yang dapat membuat suatu keputusan mendadak untuk ikut et dalam pergerakan harga pasar dunia. Karena sistem ini merupakan boucle de fermeture, 8220jual-beli8221 di sini sebenarnya 8220taruhan8221. Bandar mengatur agar uang commerçant yang melakukan 8220beli8221 diberikan kepada et yang melakukan 8220sell8221 pada saat harga turun. Maka dapat dikatakan si commerçant 8220beli8221 adalah commerçant yang rugi, commerçant dan 8220sell8221 yang untung. Karena tidak ada yang diperjual-belikan, dapat dikatakan trader menaruh harga untuk mendapat keuntungan dari kerugian trader lain dengan cara 8220memenangkan8221 adu statistique de l'illumination, analyse analytique, analyse fondamentale. Tapi jika si 8220loser8221 sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan Ada courtier lain yang menggunakan systématique bureau non marchand. Sistem ini ada 2 macam, yaitu Traitement direct (STP) dan Réseau de communications électroniques (ECN). Kedua sistem ini meneruskan kegiatan acheter vendre pour trader langsung ke pihak ketiga yang mana mempunyai et dalam pergerakan passer dunia, walaupun memang sangat kecil sekali. Apakah sistem ini dapat dikatakan merugikan orang lain Mungkin di belahan lain dunia. Tapi sekali lagi jika si 8220loser8221 sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa dirugikan Dilihat dari perspektif rukun Jual Beli ada tiga perkaranya: adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, adanya akad transaksi, adanya barang jasa yang diperjual-belikan . Adanya pelaku yanu penjual dan pembeli etang memenuhi syarat. Setiap courtier yang resmi saat melakukan perjanjian, biasanya meminta calon trader untuk melengkapi sekumpulan dokumen, salah satunya KTP. Tentu saja orang yang mémiliki KTP sudah dianggap baligh. Tanda tangan di atas materai dianggap sebagai tahitian memenuhi syarat berakal. Untuk poin ini sebenarnya tidak et ada yang dipermasalahkan. Adanya akad transaksi. Akad yang dilakukan di systématique trading dilakukan dengan cara en ligne maupun par appel. Untuk sistem en ligne jules akadnya hanya meng-klik, dan jika par call membutuhkan proses telepon. Pour voir ce contenu, téléchargez Flash player (version 8.0.0.0 ou ultérieure) Adanya barang jasa yang diperjual-belikan. Seperti yang dijelaskan di ulasan tentang systčme bureau de traitement dan bureau non-marchand, adanya barang jasa akan sangat tergantung systčme yang dipakai oleh courtier. Selain itu ada beberapa syarat untuk barang jasa yang diperjual-belikan: a. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Suci. Pertimbangan ini tidak ada masala karena yang diperdagangkan adala mata uang, emas, dan komoditi lainnya. B. Barang Yang Diperjualbelikan Répondre en citant Harus Punya Manfaat. Banyak sekali pendagat tentang définition 8220bermanfaat8221 di sini. Ada sebagian ulama, yang mengharamkan, benda-benda, yang terlihat biasa saja, seperti alat musik yang menurut mereka merupakan benda tidak bermanfaat. Tapi jika dilihat dari perspektif si pemusik, maka akan bermanfaat untuk melatih otak kanan misalnya, atau dapat menafkahi dirinya dan keluarganya. Untuk perdagangan forex, satu-satunya manfaat yang dirasa mungkin hanya manfaat untuk mendapat kesempatan ikut andil dalam pasar dunia. C. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Oleh Penjualnya. Dalam négoce forex, barang tidak ada di genggaman si pénjual. Banyak yang mémpertanyakan kebolehannya seperti ini. Coba bandingkan dengan makelar yang mémperjual-belikan properti yang bukan miliknya. Seperti ini akan sah-sah saja apabila si makelar sudah 8220direstui8221 oleh sang pemilik properti. Adanya perjanjian antara si pemilik et makelar membuat diperbolehkannya jual-beli yang bukan miliknya. Sama seperti commerçant yang mempunyai perjanjian antar lembaga keuangan dunia. ré. Barang Yang Diperjualbelikan Harus et Harus Bisa Diserahkan. Di dalam commerce forex karena yang diperdagangkan adalah keadaan ekonomi dunia, maka memang tidak bisa diserahkan karena bentuknya angka. E. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Diketahui Keadaannya. Keadaan yang ada selalu terpantau en temps réel melalui grafik. Pembélien dan penjualan dilakukan de saat keadaan yang diinginkan commerçant terpenuhi. Forex trading tidak mengandung unsur spekulasi untungan-untungan, KECUALI si trader memilih untuk demikian. Donc, don8217t blâmer le jeu en raison de la faute de player8217s. Perhatikan système yang digunakan oleh courtier yang dituju. Apakah menggunakan bureau d'affaires sehingga uang hanya berputar antara sesama commerçant de bawah courtier tersebut. Atau apakah non traitant le bureau yang mana uang berputar (hampir) de seluruh dunia sehingga dapat ikut andil dalam pergerakan pasar. Hukum 8220kebolehan8221 commerce akan batal pada pointu rukun jual beli yang melibatkan syarat-syarat barang. Namun sebagian orang mengatakan et yang diperjual-belikan adalah kontrak janji yang nyata. Kalaupun memang dinyatakan haram, mengapa pemerintah tetap memperbolehkannya dan justru dibentouk badan regulatornya seperti BAPPEBTI. Jangan hanya ikut-ikutan commerçant karena mélangé kesempatan yang begitu besar. Pahami dulu dasar-dasarnya, awal mula, dan mengapa adanya trading. Namun pada akhirnya, silakan berpendapat sendiri. Message navigationFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole trader di Indonésie. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika de la berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi Riwayat musulman, Tirmidzi, Nasai, Abou Daoud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIE


No comments:

Post a Comment